PPP SUMUT BERGERAK BERSAMA RAKYAT--- Mau Dipublikasikan, Kami Harian_Indonesiapagi.Online Siap Hadir Untuk Anda. Terima Kasih. BUKTIKAN.....!---DIJUAL HP SECOND, MOBIL SECOND, DAN SEPEDA MOTOR SECOND MURAHHH....HUB:085837686014---MAU BERDISKUSI TENTANG JURNALIS, POLITIK DAN AGAMA HUBUNGI MAHASISWA S3 PPs UIN SUMUT SUASANA NIKMAT GINTING, MA DI NOMOR HP 081396100099---KESEHATAN ITU PALING UTAMA. JAGA KESEHATAN DENGAN MADU HITAM" SILAHKAN PASANG IKLAN BARIS ANDA DI SINI, HUB. Hp: 081396100099

Rabu, 15 September 2021

Jafaruddin Harahap MS.i : Silaturahim Memperkuat Sinergi dan Siap Perjuangkan Perda Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

 




Medan, (IP)- Ketua DPW PPP Sumut Jafaruddin Harahap, SPd, M.S.i bersama pengurus lainnya beraudensi dengan Kementerian Agama Sumatera Utara, dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut) Drs H Syahrul Wirda, Rabu, (15/9), kantor Kementerian Kemenagsu, Jalan, Binjai Medan.

Ketua DPW PPP Sumut Jafaruddin Harahap pada kesempatan itu menegaskan bahwa kemenag merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rumah besar PPP. Untuk itu sinergitas program untuk perbaikan ke depan merupakan sebuah keniscayaan.

"Kita berharap kerjasama yang baik dengan kementerian agama seperti memperjuangkan Perda tentang Pesantren sebagaimana  perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. " Ujar Ketua DPW PPP Sumut Jafaruddin  Harahap didampingi Sekretaris Usman Effendi Sitorus, M.Sp, Bendahara Darwin Marpaung, MSP, Wakil Ketua OKK Jonson Sihaloho SH.i,  H. Aja Syahri, S.Ag, M.Sos, Wakil Ketua Faisal Hutabarat SH.i, dan pengurus lainnya.

Dijelaskan Jafaruddin  Harahap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tersebut adalah Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 

Pada Pasal 2 disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 3, pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Dengan Perda tersebut nantinya, menurut  Jafaruddin Harahap yang juga anggota DPRD Sumut ini, ke depan akan bisa mengambil dana APBD Sumut untuk pesantren.

Sehingga perda itu akan menjadi payung hukum dalam rangka mengeluarkan anggaran untuk ke pesantren.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sumut Drs H Syahrul Wirda didampingi Kabag Tata Usaha Dr. David  Saragih, SAg, MM mengatakan, silaturahmi sangat diharapkan nantinya memberikan manfaat bagi ummat.

Dia mengucapkan selamat atas nahkoda dan kepengurusan baru DPW PPP Sumut " mudahan mudahan ke depan harapan ummat bisa terwujud kepada PPP yang merupaka satu satunya partai Islam yang berlambang khusus kabah.

PPP itu menurutnya adalah Rumah Gadang  atau rumah besar ummat Islam. Untuk itu mari kita perbaiki bersama demi perbaikan yang lebih baik lagi bagi umat.

"Mari kita bersinergi untuk ummat.
Ke depan tidak mustahil kemajuan akan diraih" ujarnya.
Lebih lanjut ditegaskannya, kita harus Bersinergi dan jangan saling menyakiti. Itulah salah satu kiat yang akan kita lakukan. Maka kita pasti akan sampai ke Ka'bah. 
Jalan menuju Ka'bah akan semakin lapang.

" Kita juga perlu masukan yg konstruktif untuk membangun kementerian agama ke depannya" ujarnya. (GNT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar