FKPMP Sibolga: Masinton Pasaribu Diminta Jangan Asbun
Medan, (IP) Ketua Umum FKPMP Sibolga - Tapteng (Forum Kemunikasi Pemuda Mahasiswa Pelajar Sibolga Tapteng) Muhammad Soleh Tanjung mengecam dan meminta anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu agar tidak Asal Bunyi (Asbun) terkait tudingannya terhadap Kabarhakam Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Dia menyayangkan tudingan anggota DPR RI Masinton Pasaribu kepada Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. Masinton menuding Kabaharkam telah melakukan intervensi dalam penegakan hukum menyangkut ajudan salah satu kepala daerah di sumut.
“Menurut kami tudingan yang disampaikan Masinton Aabun dan kami nilai berpotensi membuat kegaduhan di kalangan masyarakat Sumut khususnya Kabupaten Tapteng,” ujar Soleh, kemarin.
Soleh menilai, seharusnya Masinton Pasaribu menunjukkan etika dan keterpelajarannya yang baik dalam memberikan pendapat.
“Jangan skeptis terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini institusi Polri. Kami yakin dan percaya bahwa bapak Kabaharkam Polri mampu menjaga amanah yang diemban dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Kami juga meminta Masinton jangan tendensius, jangan menjadi penyebar hoax. Sebab semua tudingan yang disampaikan tanpa didasari data dan fakta,” imbuhnya.
Sebab, lanjut dia, jika dicermati kembali rapat Komisi III tersebut sudah jelas pernyataan rekannya dari Sudirman Sudding yang meluruskan persoalan ini kepada Wakapolri ketika itu bahwa ini persoalan narkoba, dimana anggota brimob tersebut melakukan penangkapan terhadap terduga pengguna narkoba.
“Tapi dalam prosesnya justru polisinya yang diproses. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan bupati,” tutupnya.
Untuk itu, Soleh minta Masinton fokus terhadap aspirasi masyarakat di dapilnya saja daripada harus menyuarakan lain-lain.
“KamiKami sampaikan juga bahwasannya bapak Kabaharkam ketika menjabat sebagai Kapolda Sumut telah berhasil merubah wajah penegakan hukum di Sumut, siapapun yang bersalah beliau tindak, tidak membeda-bedakan setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum untuk memperoleh kepastian hukum secara berkeadilan,” tandasnya.(Red)